Kontroversi hukuman mati
Sumiarsih…, Menjalani sudah eksekusinya. Nyawanya merenggang di salah satu sniper. Entah peluru sniper mana yang berhasil menghentikan detak jantungnya. Yang jelas, beberapa detik setelah salah satu senapan itu berbunyi, Sumiasih menghadap Tuhannya. Seminggu sebelumnya, LSM ramai ramai berteriak dan hendak mengirim petisi pada presiden untuk mengangguhkan eksekusi pada Pembunuh keluarga Polisi ini dengan mengatasnamakan HAM. Tapi Sumiarsih telah tiada, ( mudah – mudahan Diterima di sisi Tuhannyab , Amien )
Hukuman mati, bukan barang baru di Indonesia. Dalam undang undangpun ada beberapa pasal yang mengatur tentang hukuman mengakhiri nyawa anak manusia ini. Sepekan bahkan sebulan ini kita banyak bicara tentang kontrofersi hukuman mati yang ramai diperdebatkan. Saya bukan Orang hukum. Tetapi hanya ingin bicara dari kacamata awam. Hukuman mati, entah dengan apapun caranya.. gantung, setrum, penggal atau tembak… adalah eksekusi yang mengerikan. Nyawa dibayar nyawa…. Apakah memang begitu seharusnya…..???
Tanggal 10 Oktober adalah Hari Anti Hukuman Mati Sedunia. Berbagai alasan dikeluarkan untuk menentang hukuman mati. Alasan utamanya adalah melanggar hak hidup dan tidak memberi kesempatan bagi sang terpidana untuk memperbaiki diri.
Layak atau tidaknya hukuman mati seharusnya ditilik dari kejahatan yang dilakukan. Karena mati sebenarnya adalah urusan Tuhan. Agama islam mengenal hukum Penggal.. sedang dalam kitab perjanjian baru , Tuhan tidak menghalangi hukuman mati. Tetapi sekali lagi.., meletakan hukuman mati dalam perundangan haruslah searif dan sebijak mungkin. Karena Manusia yang membuat aturan. Dan pertanggung jawabannya adalah dengan yang membuat nyawa.
Komnas HAM meminta Hukuman mati di hapuskan. Dengan alasan Hak Asasi Manusia untuk terus hidup, sampai yang memebri nyawa mengambilnya kembali.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Hakim Garuda mengatakan, berbagai diskusi di Komnas HAM sendiri menyatakan bahwa segala peraturan yang mencantumkan hukuman mati tidak memiliki landasan konstitusional. ”Produk hukum itu telah berlayar, tidak bersukma,” ujarnya. Kendati begitu, kata dia, sebagian anggota Komnas HAM menganggap hukuman ini dapat dihidupkan oleh kekuasaan karena adanya tekanan emosi publik dan bisa dijatuhkan pada jenis kejahatan luar biasa. ( tempo interaktif )
Amerika, negara liberal yang dikebnal cukup bebas, Pekan lalu memutuskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum mati karena kejahatan yang dilakukannya pada saat ia berumur di bawah 18 tahun. Sebelum keluarnya putusan Mahkamah Agung itu, Amerika dan Cina termasuk di antara sedikit negara di dunia yang menghukum mati orang yang belum dewasa.
Empatpuluh delapan negara dan Uni Eropa menulis sepucuk surat kepada Mahkamah Agung Amerika mengenai hukuman mati terhadap anak remaja. Dalam putusannya, antara lain Mahkamah Agung menulis: “Kuatnya tentangan masyarakat internasional terhadap pelaksanaan hukuman mati terhadap remaja, semakin mengukuhkan pendapat Mahkamah Agung dalam melarang hukuman mati terhadap anak remaja”.
Lebih dari separuh negara di dunia melarang hukuman mati. Hanya satu negara di Eropa, yaitu Belarus, yang masih mempertahankan hukuman mati. Delapanpuluh persen dari seluruh hukuman mati yang dilaksanakan di dunia sejak tahun 1976 terjadi di Cina, Iran, Pakistan dan Amerika Serikat. Tahun 2004, Amerika mengeksekusi 59 orang dewasa. Hampir 3,500 orang menunggu pelaksanaan hukuman mati di berbagai penjara di Amerika.
Amerika melarang pelaksanaan hukuman mati selama enam tahun pada awal tahun 1970an, tetapi sejak itu telah mengeksekusi 956 orang. Beberapa tren menunjukkan berkurangnya dukungan pada hukuman mati di Amerika. Jumlah vonis hukuman mati turun lebih dari 50 persen, dan eksekusi turun 40 persen sejak tahun 1999. Pro death penalty activist Peggy Harris Tahun 1994, 80 persen warga Amerika mendukung hukuman mati. Tahun 2004, jumlahnya turun menjadi 67 persen. Kalau responden diberi opsi vonis hukuman penjara seumur hidup, maka dukungan untuk hukuman mati hanya 50 persen. Satu alasan yang mungkin mempengaruhi pendapat warga Amerika mengenai hukuman mati adalah: sejak digunakannya DNA 25 tahun yang lalu, 117 narapidana yang divonis mati telah dibebaskan karena bukti DNA menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah.
Tidak mengherankan bahwa semakin banyak orang Amerika memilih hukuman yang masih dapat dibalikkan, tidak seperti hukuman mati. Sebagian besar hukuman mati di Amerika dilaksanakan di empat negara bagian. Sebaliknya, karena setiap negara bagian di Amerika boleh membuat undang-undang sendiri, 12 negara bagian telah melarang hukuman mati. Tahun 2004, negara bagian New York menyatakan hukuman mati melanggar konstitusi. Bahkan di negara bagian Texas, yang telah mengeksekusi 336 orang narapidana sejak tahun 1976, orang mulai bertanya-tanya.
Argumen lama bahwa hukuman mati menjadi penangkal, yang membuat orang berpikir dua kali sebelum membunuh orang lain, dipertanyakan dengan serius. Angket Gallup menunjukkan bahwa 60 persen warga Amerika tidak berpendapat bahwa hukuman mati dapat menjadi penangkal. Delapanpuluh lima persen dari semua hukuman mati di Amerika dilaksanakan di negara-negara bagian di selatan. Tetapi tingkat pembunuhan di negara-negara bagian itu paling tinggi di Amerika. Mahkamah Agung Amerika sejak lama membahas isu ini.
Tahun 1988, Mahkamah Agung menaikkan batas umur orang yang dapat dihukum mati menjadi 16 tahun. Sekarang, batas itu telah dinaikkan menjadi 18 tahun. Tahun 2002, orang yang cacat mental dinyatakan tidak dapat dijatuhi hukuman mati. Seorang tokoh keagamaan Amerika belum lama ini menyatakan keyakinan bahwa tidak lama lagi, hukuman mati akan dilarang di Amerika.
Gimana dengan indonesia???
Asyik juga artikelnya...
Untuk mengetahui layak atau tidaknya hukuman mati dipertahankan, mestinya angket tentang hal itu juga disebarkan ke keluarga yang menjadi korban pembunuhan. Bukan kepada mereka yang tidak pernah menjadi korban.
Coba keluarga korbannya RYAN di survey, Hukuman apa yang layak untuk RYAN ? Pasti Jawabannya "MATI".
Dendam memang tidak boleh, tapi keadilan harus tetap ditegakkan.
NB :
Lihat blogku, aku berhasil memasukkan gambar animasi dalam blog.
mba aku setuju banget hukuman mati itu ditiadakan. orang memang ga ada yang sempurna dan pasti punya salah bahkan ada yang benar-banar pantas dihukum tapi kita ga berhak menentukan keadilan seenaknya dengan menghukum mati orang karena yang berhak menghukum orang itu kelak Yang Di Atas tentunya.